PERANAN PERSONIL SEKOLAH DAN GURU MATA
PELAJARAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Proses
pembelajaran atau belajar mengajar ini mencakup beberapa aspek atau unsur
utama, yakni guru dan murid (peserta didik). Guru atau pengajar merupakan
individu-individu yang memiliki tugas dan peranan penting dalam memberikan dan
mentransfer pengetahuan kepada para peserta didiknya,sedangkan murid atau
peserta didik adalah individu-individu yang berusaha mempelajari segenap
pengetahuan yang diajarkan,diberikan dan dijelaskan oleh para
pengajar.
Pada perkembangannya, tugas seorang guru kini semakin terlihat semakin kompleks. Guru yang hanya bisa menyampaikan materi pelajaran kepada murid-murinya hanya akan menjadi seorang guru yang terlalu kaku terhadap murid-muridnya, apalagi jika ditambah dengan tanpa adanya bimbingan terhadap murid-muridnya yang akan membuat hubungan guru-murid semakin kaku.Ini terasa cukup untuk menggambarkan, bahwa tugas guru bukanlah hanya untuk menyampaikan segudang materi dengan teori-teori konsep yang begitu rumit,tetapi seorang guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan bimbingan serta konseling kepada para peserta didiknya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para murid sehingga pembelajaran yang diberikan tidak hanya terpancang pada materi pelajaran yang diberikan tetapi kini ditambah dengan bimbingan yang akan semakin membantu siswa dalam mengatasi persoalan baik dalam masalah pembelajaran materi maupun di luar pembelajaran sekolah.
Dalam perkembangannya,masalah yang dihadapi oleh para siswa-siswi ini semakin kompleks sehingga tidak hanya dibutuhkan guru kelas yang mampu memberikan bimbingan kepada para siswa,tetapi juga dibutuhkan adanya konselor seorang yang profesional di bidang bimbingan dan konseling karena dalam kenyataannya masih bayak hal yang harus diketahui oleh guru-guru kelas biasa dalam rangka memberikan bimbingan dan konseling.
Pada perkembangannya, tugas seorang guru kini semakin terlihat semakin kompleks. Guru yang hanya bisa menyampaikan materi pelajaran kepada murid-murinya hanya akan menjadi seorang guru yang terlalu kaku terhadap murid-muridnya, apalagi jika ditambah dengan tanpa adanya bimbingan terhadap murid-muridnya yang akan membuat hubungan guru-murid semakin kaku.Ini terasa cukup untuk menggambarkan, bahwa tugas guru bukanlah hanya untuk menyampaikan segudang materi dengan teori-teori konsep yang begitu rumit,tetapi seorang guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan bimbingan serta konseling kepada para peserta didiknya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para murid sehingga pembelajaran yang diberikan tidak hanya terpancang pada materi pelajaran yang diberikan tetapi kini ditambah dengan bimbingan yang akan semakin membantu siswa dalam mengatasi persoalan baik dalam masalah pembelajaran materi maupun di luar pembelajaran sekolah.
Dalam perkembangannya,masalah yang dihadapi oleh para siswa-siswi ini semakin kompleks sehingga tidak hanya dibutuhkan guru kelas yang mampu memberikan bimbingan kepada para siswa,tetapi juga dibutuhkan adanya konselor seorang yang profesional di bidang bimbingan dan konseling karena dalam kenyataannya masih bayak hal yang harus diketahui oleh guru-guru kelas biasa dalam rangka memberikan bimbingan dan konseling.
Bimbingan
dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal,
dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK
Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan
dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi
individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang
efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu
dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses
perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan
melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang
tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun
interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu
untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut
:
1.
Bagaimanakah tugas dan tanggung jawab personil
sekolah dalam program bimbingan dan konseling ?
2.
Bagaimana peranan guru mata
pelajaran dalam program bimbingan dan konseling ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Mendiskripsikan tugas dan tanggung
jawab personil sekolah dalam program bimbingan dan konseling
2.
Menjabarkan mengenai perananguru
mata pelajaran dalam bimbingan konseling di sekolah.
3.
Dapat mendeskripsikan contoh bimbingan
konseling yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tugas Dan Tanggung Jawab Personil
Sekolah Dalam Program Bimbingan Dan Konseling
Keberhasilan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan
berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana
utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu
melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas. Tugas masing
masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan
konseling adalah sebagai berikut :
1.
Kepala
Sekolah
Keberhasilan
program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh
keahlian dan ketrampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri,
namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf
sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor.
Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kelancaran
pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan
konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena posisinya yang sentral, kepala
sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau
peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai
supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program
penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan
konseling. Ia membantu mengembangkan kebijakan dan prosedur-prosedur bagi
pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
Secara
lebih terperinci, Dinmeyer dan Caldwell (dalam Kusmintardjo,
1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
a. Memberikan
support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk seluruh
program bimbingan dan konseling;
b. Menentukan
staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya;
c. Ikut
serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
d. Mendelegasikan
tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor dalam hal
pengembangan program bimbingan dan konseling;
e. Memperkenalkan
peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan
masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam
bulletin-buletin bimbingan dan konseling;
f. Berusaha
membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu
antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan
bimbingan dan konseling;
g. Menyediakan
fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling;
h. Memberikan
dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar
manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal
ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling
terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan
suasana dalam kelas);
i.
Memberikan penjelasan
kepada semua staf tentang program bimbingan dan konseling dan penyelenggaraan “in-service
education” bagi seluruh staf sekolah;
j.
Memberikan dorongan dan
semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk
pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun
individual;
k. Penanggung
jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam
mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.
Sementara
itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo, 1992),
mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
a. Menyediakan
fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan konseling;
b. Memilih
dan menentukan para konselor;
c. Mengembangkan
sikap-sikap yang favorable di antara para guru, murid, dan orang tua
murid/masyarakat terhadap program bimbingan dan konseling;
d. Mengadakan
pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas
untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan
sebagainya;
e. Menyusun
rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang
pekerjaan/jabatan;
f. Merencanakan
waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling;
g. Merencanakan
program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal
pelajaran sehari-sehari.
Dari
uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam
pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
a. Staff
selection. Memilih staf yang mempunyai
kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk
disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada
terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
b. Description
of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari
anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini
kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
c.
Time and facilities.
Mengusahakan dan mengalokasikan dana,
waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di
sekolahnya.
d. Interpretation
of program. Menginterpretasikan program bimbingan
dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang
membantu program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan program
bimbingan dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan
konseling, tetapi tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai
administrator. (R.N. Hatch dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)
2.
Wakil
Kepala Sekolah
Wakil
kepala sekolah sebagi pembantu kepala sekolah, membantu kepala sekolah dalam
melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah dalam hal:
a. Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling kepada semua personil sekolah
b. Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbungan
dan konseling
c. Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah
yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3.
Koordinator
Bimbingan dan Konseling
1) Mengkoordinir
bimbingan dan konseling dalam :
a. Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah orang tua dan
masyarakat.
b. Menyusun
program kegiatan bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan
program bimbingan dan konseling.
d. Mengadministrasikan
program kegiatan bimbingan dn konseling.
e. Menilai
hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan konseling.
f. Menganalisis
hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
g. Memberikan
tindak lanjut terhadap analisis penilaian bimbingan dan konseling
2) Mengusulkan
kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan
sarana alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
3) Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
4.
Guru
Pembimbing
Guru
pembimbing sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing
bertugas :
a. Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Merancanakan
program bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan
segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan
segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
e. Menilai
program dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan
konseling.
f. Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling.
g. Mengadministrasikan
kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan nya.
h. Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh
kepala coordinator BK serta Kepala Sekolah.
5.
Guru
Mata Pelajaran dan Guru Praktik
Di
sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan
pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti sama sekali lepas dengan
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling.
Peran
dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan
efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan
dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi
siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh
guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus
memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu,
berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S.
Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan
pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong,
konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Lebih
jauh, Abin Syamsuddin (2003) menyebutkan bahwa guru sebagai pembimbing
dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan
dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas
kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching). Berkenaan
dengan upaya membantu mengatasi kesulitan atau masalah siswa, peran guru tentu
berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konselor profesional.
Sofyan
S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah
siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru yaitu masalah yang termasuk
kategori ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang
tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap
awal, berpacaran, mencuri kelas ringan. Dalam konteks organisasi layanan
Bimbingan dan Konseling, di sekolah, peran dan konstribusi guru sangat
diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan
Konseling di sekolah.
Prayitno (2003) memerinci peran, tugas
dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling
adalah:
a. Membantu
konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan
konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
b. Membantu
memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
c. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
d. Menerima
siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan
pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
e. Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan gurusiswa dan hubungan siswa-siswa yang
menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
f. Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang
dimaksudkan itu.
g. Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h. Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6.
Wali
Kelas
Wali kelas
sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling
mempuyai peranan :
a. Membantu
guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawab nya.
b. Membantu
guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan
konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Membantu
memberikan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tangung
jawabnya, untuk mengikuti/menjalani kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling seperti konferensi kasus.
e. Mengali
tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru
pembimbing.
7.
Staf
Tata Usaha / Administrasi
Staf tata Usaha atau administrasi
adalah personil yang bertugas :
a. Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah
b. Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
c. Membanyu
menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan seluruh kegiatan bimbingan dan
konseling
d. Membantu
melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa
2.2 Peranan Guru Mata Pelajaran Dalam
Program Bimbingan Dan Konseling
Dalam kedudukanya
sebagai personil pelaksana proes pembelajaran di sekolah, guru memiliki posisi
yang strategis. Dibandingkan dengan guru pembimbing atau konselor, misalnya
guru lebih sering berinteraksi dengan siswa secara langsung. Guru dapat
mengamati secara rutin tentang perkembangn kepribadian siswa, kemajuan
belajarnya, dan bukan tidak mungkin akanlangsung berhadapan dengan permasalahan
siswa. Oleh karena itu tidak salah jika dalam pelayanan bimbingan dan
konseling guru ditempatkan sebagai mitra
kerja utama, di smping sebagai wali kelas.
Apabila dirinci ada
beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta
mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di
sekolah.
a. Guru
sebagai informator
Seorang guru dalam kinerjanya
dapat berperan sebagai informator terutama berkaitan dengan tugasnya membantu
guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan bimbingan dan
konseling kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat
menginformasikan berbagai hal tentang
layanan bimbingan dan konseling, tujuan,
fungsi, dan manfaatnya bagi siswa.
b. Guru
sebagai fasilitator
Guru dapat berperan
sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu
yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan guru pembimbing, guru
lebih memahami tentang keterampilan belajar yang perlu dikuasai siswa pada mata
pelajaran yang diajarnya. Maka pada saat siswa mengalami kesulitan belajar,
guru dapat merancang program perbaikan ( remidial teaching ) dengan
mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya
belajar siswa. Sebaliknya, bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan
tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan (enrichment)
c. Guru
sebagai mediator
Dalam kedudukanya yang strategis, yakni berhadapan langsung
dengan siswa, guru dapat berperanan sebagai mediator antara siswa dengan guru
pembimbing. Hal itu tampak misalny pada
saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang
memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan
konseling kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
d. Guru
sebagai motivator
Dalam peranan ini guru
dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan
bimbingan dan konseling di sekolah skaligus memberikan kesempatan kepada siswa
untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat siswa seharusnya
mengikutu pelajaran di kelas. Tanpa kerelaan guru dlam memberi kesempatan
kepada siswa menerima layanan, layanan
konseling perorangan akan sulit terlaksanan mengingat terbatasnya jam khusus
bimbingan pada sekolah – sekolah kita.
e. Guru
sebagai kolabolator
Sebagai mitra seprofesi yakni sama sama sebagai
tenaga pendidik di sekolah , guru dapat
berperanan sebagai kolabolator konselor di sekolah, misalnya dalam
penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan
pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi
kasus, himpunan data dan kegiatan lainya yang relevan
2.3 Implementasi
Peranan Guru Mata Pelajaran dalam Bimbingan dan Konseling
Guru mata pelajaran merupakan salah
satu personil dari bimbingan dan konseling yang ada di sekolah. Guru mata
pelajaran mempunyai peranan penting dalam layanan bimbingan dan konseling. Di
sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan
pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas
dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru
mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu
guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006)
menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing
dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak
yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran
dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa
guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus
manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli,
memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas
dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling
adalah :
Implementasi
peranan guru mata pelajaran antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Membantu memasyarakatkan pelayanan
bimbingan dan konseling kepada siswa
2.
Membantu guru pembimbing/konselor
mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling,
serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.
Mengalihtangankan siswa yang
memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
4.
Menerima siswa alih tangan dari guru
pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor
memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan
perbaikan, program pengayaan).
5.
Membantu mengembangkan suasana
kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan
pelayanan pembimbingan dan konseling
6.
Memberikan kesempatan dan kemudahan
kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk
mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus
penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.
Membantu pengumpulan informasi yang
diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya
tindak lanjutnya.
9.
Ikut berpartisipasi dalam
pengumpulan data dan penyampaian informasi
10. Ikut
berpartisipasi dalam menolong siswa, terutama terhadap masalah yang ada
hubungannya dengan mata pelajaran yang diasuhnya dan strategi mengajarnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Program
bimbingan akan berjalan secara efektif apabila didukung oleh semua pihak, yang
dalam hal ini khususnya para guru mata pelajaran atau wali kelas. Konselor
berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi
tentang siswa (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu
memecahkan masalah siswa, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat
dilakukan oleh guru mata pelajaran. Aspek-aspek itu di antaranya :
a.
menciptakan sekolah dengan iklim
sosio-emosional kelas yang kondusif bagi belajar siswa;
b.
memahami karakteristik siswa yang
unik dan beragam;
c.
menandai siswa yang diduga
bermasalah;
d.
membantu siswa yang mengalami
kesulitan belajar melalui program remedial teaching;
e.
mereferal (mengalihtangankan) siswa
yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing;
f.
memberikan informasi tentang kaitan
mata pelajaran dengan bidang kerja yang diminati siswa;
g.
memahami perkembangan dunia industri
atau perusahaan, sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada siswa
tentang dunia kerja (tuntutan keahlian kerja, suasana kerja, persyaratan kerja,
dan prospek kerja);
h.
memberikan informasi tentang
cara-cara mempelajari mata pelajaran yang diberikannya secara efektif.
3.2 Saran
Agar bimbingan dan konseling di sekolah berjalan
dengan lancar harus ada kerja sama yang baik antara personil bimbingan
dan konseling di sekolah tersebut. Kerja sama ini juga berfungsi untuk
penanganan masalah peserta didik agar mudah diselesaikan oleh tenaga konselor.
DAFTAR PUSTAKA
Kartono,
Kartini.1985. Bimbingan dan Dasar-dasar Pelaksanaanya. Jakarta. Rajawali
Kusuma, Septia. 2011.
Peran Guru Dalam layanan Bimbingan dan konseling.http://belajaritusinau.blogspot.com/2012/04/peran-guru-dalam-pelayanan-bimbingan.html. didownload tanggal 22
November 2012
Mugiarso,
Heru.2011. Bimbingan dan Konseling.
Semarang: Unnes Press
Prayitno dan
Erman amu. 1999. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. Rhineka
Cipta
Mbak Ami, sudah punya blog,
BalasHapus