Senin, 04 Februari 2013

Peranan Personil Sekolah dan Guru Mata Pelajaran dalam Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling


 
PERANAN PERSONIL SEKOLAH DAN GURU MATA PELAJARAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Proses pembelajaran atau belajar mengajar ini mencakup beberapa aspek atau unsur utama, yakni guru dan murid (peserta didik). Guru atau pengajar merupakan individu-individu yang memiliki tugas dan peranan penting dalam memberikan dan mentransfer pengetahuan kepada para peserta didiknya,sedangkan murid atau peserta didik adalah individu-individu yang berusaha mempelajari segenap pengetahuan yang diajarkan,diberikan dan dijelaskan oleh para pengajar.                                             
            Pada perkembangannya, tugas seorang guru kini semakin terlihat semakin kompleks. Guru yang hanya bisa menyampaikan materi pelajaran kepada murid-murinya hanya akan menjadi seorang guru yang terlalu kaku terhadap murid-muridnya, apalagi jika ditambah dengan tanpa adanya bimbingan terhadap murid-muridnya yang akan membuat hubungan guru-murid semakin kaku.Ini terasa cukup untuk menggambarkan, bahwa tugas guru bukanlah hanya untuk menyampaikan segudang materi dengan teori-teori konsep yang begitu rumit,tetapi seorang guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan bimbingan serta konseling kepada para peserta didiknya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para murid sehingga pembelajaran yang diberikan tidak hanya terpancang pada materi pelajaran yang diberikan tetapi kini ditambah dengan bimbingan yang akan semakin membantu siswa dalam mengatasi persoalan baik dalam masalah pembelajaran materi maupun di luar pembelajaran sekolah.                            
            Dalam perkembangannya,masalah yang dihadapi oleh para siswa-siswi ini semakin kompleks sehingga tidak hanya dibutuhkan guru kelas yang mampu memberikan bimbingan kepada para siswa,tetapi juga dibutuhkan adanya konselor seorang yang profesional di bidang bimbingan dan konseling karena dalam kenyataannya masih bayak hal yang harus diketahui oleh guru-guru kelas biasa dalam rangka memberikan bimbingan dan konseling.
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan konseling merupakan  upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.

1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan pemaparan latar belakang, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.       Bagaimanakah tugas dan tanggung jawab personil sekolah dalam program bimbingan dan konseling ?
2.      Bagaimana peranan guru mata pelajaran dalam program bimbingan dan konseling ?
1.3  Tujuan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Mendiskripsikan tugas dan tanggung jawab personil sekolah dalam program bimbingan dan konseling
2.      Menjabarkan mengenai perananguru mata pelajaran dalam bimbingan konseling  di sekolah.
3.       Dapat mendeskripsikan contoh bimbingan konseling yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran

 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Tugas Dan Tanggung Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan Dan Konseling
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas. Tugas masing masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan konseling adalah sebagai berikut :

1.      Kepala Sekolah
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan ketrampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor. Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling. Ia membantu mengembangkan kebijakan dan prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.

Secara lebih terperinci, Dinmeyer dan Caldwell (dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
a.       Memberikan support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling;
b.      Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya;
c.       Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
d.      Mendelegasikan tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling;
e.       Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling;
f.       Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling;
g.      Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling;
h.      Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas);
i.        Memberikan penjelasan kepada semua staf tentang program bimbingan dan konseling dan penyelenggaraan “in-service education” bagi seluruh staf sekolah;
j.        Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual;
k.      Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.

Sementara itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo, 1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
a.       Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan konseling;
b.      Memilih dan menentukan para konselor;
c.       Mengembangkan sikap-sikap yang favorable di antara para guru, murid, dan orang tua murid/masyarakat terhadap program bimbingan dan konseling;
d.      Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan sebagainya;
e.       Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan;
f.       Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling;
g.      Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.

Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
a.       Staff selection. Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
b.      Description of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
c.       Time and facilities. Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
d.      Interpretation of program. Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan program bimbingan dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan konseling, tetapi tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai administrator. (R.N. Hatch dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)

2.      Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah sebagi pembantu kepala sekolah, membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah dalam hal:
a.       Mengkoordinasikan pelaksanaan  layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
b.      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbungan dan konseling
c.       Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.




3.      Koordinator Bimbingan dan Konseling
1)      Mengkoordinir bimbingan dan konseling dalam :
a.       Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah orang tua dan masyarakat.
b.      Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling.
c.       Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
d.      Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dn konseling.
e.       Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan konseling.
f.       Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
g.      Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian bimbingan dan konseling
2)      Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
3)      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah

4.      Guru Pembimbing
Guru pembimbing sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing bertugas :
a.       Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b.      Merancanakan program bimbingan dan konseling.
c.       Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
d.      Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
e.       Menilai program dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
f.       Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
g.      Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan nya.
h.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh kepala coordinator BK serta Kepala Sekolah.

5.      Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik

Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling.
Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.

Lebih jauh, Abin Syamsuddin (2003) menyebutkan bahwa guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching). Berkenaan dengan upaya membantu mengatasi kesulitan atau masalah siswa, peran guru tentu berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konselor profesional.

Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru yaitu masalah yang termasuk kategori ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan. Dalam konteks organisasi layanan Bimbingan dan Konseling, di sekolah, peran dan konstribusi guru sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
 Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:
a.       Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
b.      Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
c.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
d.      Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
e.       Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan gurusiswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
f.       Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

6.      Wali Kelas
Wali kelas sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling mempuyai peranan :
a.       Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawab nya.
b.      Membantu guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c.       Membantu memberikan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tangung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani kegiatan bimbingan dan konseling.
d.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling seperti konferensi kasus.
e.       Mengali tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.

7.      Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf tata Usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas :
a.       Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
b.      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
c.       Membanyu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
d.      Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa
2.2  Peranan Guru Mata Pelajaran Dalam Program Bimbingan Dan Konseling
Dalam kedudukanya sebagai personil pelaksana proes pembelajaran di sekolah, guru memiliki posisi yang strategis. Dibandingkan dengan guru pembimbing atau konselor, misalnya guru lebih sering berinteraksi dengan siswa secara langsung. Guru dapat mengamati secara rutin tentang perkembangn kepribadian siswa, kemajuan belajarnya, dan bukan tidak mungkin akanlangsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Oleh karena itu tidak salah jika dalam pelayanan bimbingan dan konseling  guru ditempatkan sebagai mitra kerja utama, di smping sebagai wali kelas.
Apabila dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di sekolah.
a.       Guru sebagai informator
Seorang guru dalam kinerjanya dapat berperan sebagai informator terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai  hal tentang layanan  bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi siswa.
b.      Guru sebagai fasilitator
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan guru pembimbing, guru lebih memahami tentang keterampilan belajar yang perlu dikuasai siswa pada mata pelajaran yang diajarnya. Maka pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan ( remidial teaching ) dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya, bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan (enrichment)
c.       Guru sebagai mediator
Dalam kedudukanya  yang strategis, yakni berhadapan langsung dengan siswa, guru dapat berperanan sebagai mediator antara siswa dengan guru pembimbing. Hal itu tampak misalny  pada saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
d.      Guru sebagai motivator
Dalam peranan ini guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah skaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat siswa seharusnya mengikutu pelajaran di kelas. Tanpa kerelaan guru dlam memberi kesempatan kepada  siswa menerima layanan, layanan konseling perorangan akan sulit terlaksanan mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah  kita.
e.       Guru sebagai kolabolator
Sebagai   mitra seprofesi yakni sama sama sebagai tenaga pendidik  di sekolah , guru dapat berperanan sebagai kolabolator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainya yang relevan
2.3  Implementasi Peranan Guru Mata Pelajaran dalam Bimbingan dan Konseling
Guru mata pelajaran merupakan salah satu personil dari bimbingan dan konseling yang ada di sekolah. Guru mata pelajaran mempunyai peranan penting dalam layanan bimbingan dan konseling. Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :

Implementasi peranan guru mata pelajaran antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
2.      Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
4.      Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
5.      Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling
6.      Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
9.      Ikut berpartisipasi dalam pengumpulan data dan penyampaian informasi
10.  Ikut berpartisipasi dalam menolong siswa, terutama terhadap masalah yang ada hubungannya dengan mata pelajaran yang diasuhnya dan strategi mengajarnya.








BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Program bimbingan akan berjalan secara efektif apabila didukung oleh semua pihak, yang dalam hal ini khususnya para guru mata pelajaran atau wali kelas. Konselor berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang siswa (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu memecahkan masalah siswa, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran. Aspek-aspek itu di antaranya :
a.     menciptakan sekolah dengan iklim sosio-emosional kelas yang kondusif bagi belajar siswa;
b.    memahami karakteristik siswa yang unik dan beragam;
c.     menandai siswa yang diduga bermasalah;
d.    membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar melalui program remedial teaching;
e.     mereferal (mengalihtangankan) siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing;
f.     memberikan informasi tentang kaitan mata pelajaran dengan bidang kerja yang diminati siswa;
g.    memahami perkembangan dunia industri atau perusahaan, sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada siswa tentang dunia kerja (tuntutan keahlian kerja, suasana kerja, persyaratan kerja, dan prospek kerja);
h.    memberikan informasi tentang cara-cara mempelajari mata pelajaran yang diberikannya secara efektif.
3.2  Saran
Agar bimbingan dan konseling di sekolah berjalan dengan lancar harus ada kerja sama yang baik antara personil  bimbingan dan konseling di sekolah tersebut. Kerja sama ini juga berfungsi untuk penanganan masalah peserta didik agar mudah diselesaikan oleh tenaga konselor.

 
DAFTAR PUSTAKA


Kartono, Kartini.1985. Bimbingan dan Dasar-dasar Pelaksanaanya. Jakarta. Rajawali
Kusuma, Septia. 2011. Peran Guru Dalam layanan Bimbingan dan konseling.http://belajaritusinau.blogspot.com/2012/04/peran-guru-dalam-pelayanan-bimbingan.html. didownload tanggal 22 November 2012
Mugiarso, Heru.2011. Bimbingan dan Konseling. Semarang:  Unnes Press
Prayitno dan Erman amu. 1999. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. Rhineka Cipta


1 komentar: